Prosedur
Mahasiswa dapat melakukan pindah program studi apabila :
- Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya dua semester.
- Bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis.
- Mengisi data formulir permohonan pindah program studi (unduh).
- Disetujui oleh koordinator program studi asal dan atau koordinator program studi tujuan dengan memperhatikan kemampuan daya tampung dan atau hasil pengakuan matakuliah yang telah ditempuh dan atau sisa masa studi.
- Pindah program studi hanya diizinkan satu kali.
- Masa studi mahasiswa pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi.
Prosedur
Mahasiswa dapat melakukan pindah kuliah apabila :
- Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya 2 semester.
- Bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis.
- Mengisi surat permohonan pindah kuliah (unduh).
- Diketahui oleh orang tua.
- KTM asli
- Transkrip nilai sementara
- Fotokopi bukti pembayaran UKT (tahun berjalan)
- Surat pengantar pindah dari prodi
Catatan Lampiran :
Prosedur
Mahasiswa dapat melakukan pindah kelas reguler ke non reguler apabila :
- Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya 2 semester.
- Bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis.
- Mengisi surat permohonan pindah kelas(unduh).
- Disetujui pembimbing akademik dan koordinator program studi.
- Surat Keterangan Telah Bekerja (jika sudah bekerja)
- Fotokopi KTM
- Transkrip nilai sementara
- Fotokopi bukti pembayaran UKT (tahun berjalan)
Catatan Lampiran :