Menu Tutup

PINDAH / TRANSFER

Prosedur

Mahasiswa dapat melakukan pindah program studi apabila :

  1. Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya dua semester.
  2. Bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis.
  3. Mengisi data formulir permohonan pindah program studi (unduh).
  4. Disetujui oleh koordinator program studi asal dan atau koordinator program studi tujuan dengan memperhatikan kemampuan daya tampung dan atau hasil pengakuan matakuliah yang telah ditempuh dan atau sisa masa studi.
  5. Pindah program studi hanya diizinkan satu kali.
  6. Masa studi mahasiswa pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi.

Prosedur

Mahasiswa dapat melakukan pindah kuliah apabila :

  1. Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya 2 semester.
  2. Bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis.
  3. Mengisi surat permohonan pindah kuliah (unduh).
  4. Diketahui oleh orang tua.

  5. Catatan Lampiran :
    • KTM asli
    • Transkrip nilai sementara
    • Fotokopi bukti pembayaran UKT (tahun berjalan)
    • Surat pengantar pindah dari prodi

Prosedur

Mahasiswa dapat melakukan pindah kelas reguler ke non reguler apabila :

  1. Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya 2 semester.
  2. Bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis.
  3. Mengisi surat permohonan pindah kelas(unduh).
  4. Disetujui pembimbing akademik dan koordinator program studi.

  5. Catatan Lampiran :
    • Surat Keterangan Telah Bekerja (jika sudah bekerja)
    • Fotokopi KTM
    • Transkrip nilai sementara
    • Fotokopi bukti pembayaran UKT (tahun berjalan)