Menu Tutup

PENURUNAN UKT

Pengajuan penurunan UKT harus dilengkapi dengan :
  1. Surat permohonan penurunan UKT (unduh).
  2. Fotokopi identitas ( KTP/SIM dan KTM )
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Slip gaji/ surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua perbulan dari desa/kelurahan setempat
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat
  6. Bukti pembayaran listrik perbulan
  7. Surat keterangan tidak memiliki roda empat
  8. Surat keterangan memiliki hutang (jika ada)
  9. Surat keterangan meninggal/PHK/cerai/pensiun orang tua* (*lampirkan yang ada/pilih salah satu)
  10. Kartu Indonesia Pintar (KIP) (jika ada)

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 (unduh)

Pasal 13
(1) PTN memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
(2) Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Mahasiswa yang:
a. paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester; atau
b. paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester.

(3) Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 (enam) satuan kredit semester, Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggenapi sampai dengan 6 (enam) satuan kredit semester dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh untuk perbaikan nilai.
(4) Pengurangan pembayaran UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.

Surat pengurangan UKT 50% (unduh)