Pembayaran UKT secara mengangsur diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup melunasi pembayaran UKT selama masa pembayaran UKT sesuai kalender akademik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan ke Direktur Up. Wadir II yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai (unduh)
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orang tua/wali penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial ;
- Tidak sedang mendapatkan beasiswa dari sumber manapun;
- Mahasiswa Aktif ;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dan surat keterangan pekerjaan / penghasilan orang tua dari kepala desa / kelurahan;
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan dokumen yang disampaikan adalah benar adanya;