Menu Tutup

LEGALISIR DOKUMEN

Persyaratan

  1. Dokumen-dokumen yang dapat dilegalisir adalah: Ijazah,Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), Akreditasi Program Studi (saat lulus) dan Akreditasi Institusi (saat lulus)
  2. Membawa dokumen ijazah, transkrip nilai dan atau SKPI asli untuk legalisir pengesahan copy sesuai dengan ASLI
  3. Membawa dokumen fotokopi ijazah, transkrip nilai dan atau SKPI (*perhatikan ukuran dokumen, ukuran kertas hasil fotokopi HARUS SAMA dengan ukuran kertas dokumen asli nya)

Ketentuan

  1. Maksimal 5 lembar legalisir (GRATIS) untuk semua dokumen diatas.
  2. Waktu proses legalisir adalah 3 hari kerja setelah tanggal penyerahan berkas yang akan di legalisir. Proses legalisir dapat diwakilkan, dengan memenuhi ketentuan legalisir yang sudah ditetapkan.

Prosedur

  1. Alumni  menyerahkan berkas yang akan di legalisir kepada petugas Layanan Satu Pintu
  2. Petugas di layanan satu pintu akan memeriksa berkas legalisir.
  • Jika alumni membawa berkas ASLI maka petugas akan memeriksa dokumen fotokopi dan keaslian dokumen, lalu melegalisir dokumen dengan cap legalisir Pengesahan Copy sesuai dengan aslinya
  • Jika mahasiswa tidak membawa berkas ASLI maka petugas akan memeriksa dokumen fotokopi dengan arsip yang tersimpan di bagian Akademik dan melegalisir dokumen dengan cap legalisir Pengesahan Copy sesuai dengan dokumen Arsip.

      3. Alumni mengambil hasil legalisir dokumen sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

      4. Alumni menandatangani buku agenda tanda terima dokumen legalisir.

Persyaratan

  1. Dokumen-dokumen yang dapat dilegalisir adalah: Ijazah,Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), Akreditasi Program Studi (saat lulus) dan Akreditasi Institusi (saat lulus).
  2. Alumni mengisi Form Permohonan Legalisir Dokumen secara online pada laman ini 
  3. Petugas akan memeriksa keaslian/kesesuaian dokumen dalam format *.PDF dan ukuran maksimal 2 MB
  4. Dipindai/ scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli dengan tidak terpotong, tidak miring dan harus terbaca jelas.

Ketentuan

  1. Maksimal 3 lembar legalisir (GRATIS) untuk semua dokumen diatas.
  2. Waktu proses legalisir adalah 3 hari kerja. Dokumen dapat diambil pada Layanan Satu Pintu Politala atau dikirim sesuai alamat.

Prosedur

  1. Alumni  mengisi Form Permohonan Legalisir Dokumen secara online
  2. Petugas layanan satu pintu akan memeriksa berkas.

      3. Alumni mengisi survei layanan

      4. Alumni mengambil hasil legalisir dokumen atau dikirim sesuai alamat.