Menu Tutup

KULIAH PASCA CUTI

Prosedur

  1. Mahasiswa mengunduh form permohonan aktif kuliah pasca cuti (unduh) dan mengisi form permohonan.
  2. Mahasiswa membayar UKT sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kalender akademik. 
  3. Mahasiswa mengajukan permohonan aktif kembali setelah cuti kuliah akademik kepada bagian akademik di layanan satu pintu dengan melampirkan surat cuti akademik sebelumnya.
  4. Staf akademik menerima pengajuan permohonan aktif kuliah kembali pasca cuti.
  5. Mahasiswa tersebut sudah tercatat aktif kembali pada aplikasi sipadu.politala.ac.id