Catatan !
Untuk mengurus pengganti ijazah, transkrip nilai dan atau SKPI ini, pemohon tidak bisa mendapatkan dokumen baru, melainkan hanya surat keterangan saja. Jika surat sudah selesai biasanya pihak kampus akan menghubungi pemohon dengan syarat menyerahkan berkas diatas.
Prosedur
- Mengisi form permohonan pengganti ijazah, transkrip nilai dan/atau yang hilang atau rusak kepada Direktur (unduh)
- Lampiran surat permohonan:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Pas Foto ukuran 4×6 berwarna background merahÂ
- Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri:
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotokopi KTP alumni yang kehilangan (pemberi kuasa)
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Setelah berkas persyaratan telah lengkap langsung bisa diserahkan pada layanan satu pintu
- Petugas layanan satu pintu mengecek kelengkapan berkas untuk kemudian diserahkan kebagian akademik untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah diajukan kepada Direktur untuk ditandatangani.
- Setalah ditandatangani surat diserahkan kembali ke bagian akademik untuk diserahkan kembali kepada pemohon.