Menu Tutup

DISPENSASI KULIAH

Prosedur 

Pelaksanaan kegiatan layanan permohonan dispensasi kuliah agar mahasiswa bisa mengikuti berbagai macam kegiatan diluar kampus.

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan dispensasi kuliah yang ditujukan ke Wadir I dan di paraf pembina (ketua jurusan/ koordinator prodi / pembina UKM, dll). Surat permohonan (unduh) dilengkapi bukti kegiatan yang kemudian diserahkan ke petugas layanan satu pintu.
  2. Staf akademik menelaah surat permohonan dan membuat surat dispensasi kuliah, apabila tidak memenuhi syarat akan dikembalikan.
  3. Wadir I menyetujui dan menandatangani surat dispensasi kuliah.
  4. Staf akademik memberi stempel dan menyerahkan surat dispensasi kuliah ke petugas layanan satu pintu.
  5. Mahasiswa menerima surat dispensasi kuliah.