Menu Tutup

AKTIF KULIAH

Prosedur

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan surat keterangan aktif kuliah kepada Wakil Direktur I dengan  mengisi  formulir  yang  telah   disediakan (unduh).
  2. Mahasiswa mengisi Form Permohonan Keterangan Aktif Kuliah pada laman ini dengan melampirkan:
    • Scan surat permohonan
    • Scan KTM
    • Scan KRS 
    • SK orang tua (untuk tunjangan PNS)
  3. Staf akademik mengecek kelengkapan berkas.
  4. Staf akademik memproses dan mencetak permohonan surat keterangan aktif kuliah, kemudian diparaf Kasubbag Akademik.
  5. Kasubbag Akademik menerima dan memeriksa draft surat keterangan aktif kuliah. Jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Wakil Direktur I. Jika tidak disetujui dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki sebagaimana mestinya.
  6. Wakil Direktur I menandatangani surat keterangan aktif kuliah, difasilitasi oleh staf akademik. 
  7. Staf akademik menerima surat keterangan aktif kuliah yang telah ditandatangi untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas layanan satu pintu kemudian didistribusikan kepada mahasiswa.
  8. Petugas layanan satu pintu menyerahkan surat keterangan aktif kuliah kepada mahasiswa.
  9. Mahasiswa mengambil surat keterangan aktif kuliah.