Catatan !
Apabila batas waktu cuti akademik mahasiswa sudah habis, maka mahasiswa bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan permohonan aktif kuliah kembali.
Prosedur
- Mahasiswa mengunduh form permohonan aktif kuliah pasca cuti (unduh) dan mengisi form permohonan.
- Mahasiswa membayar UKT sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kalender akademik.
- Mahasiswa mengajukan permohonan aktif kembali setelah cuti kuliah akademik kepada bagian akademik di layanan satu pintu dengan melampirkan surat cuti akademik sebelumnya.
- Staf akademik menerima pengajuan permohonan aktif kuliah kembali pasca cuti.
- Mahasiswa tersebut sudah tercatat aktif kembali pada aplikasi sipadu.politala.ac.id