Menu Tutup

CUTI AKADEMIK

Ketentuan

  1. Cuti Akademik terdiri atas cuti akademik direncanakan dan cuti akademik tidak direncanakan.
  2. Cuti akademik diberikan atas persetujuan Direktur.
  3. Permohonan cuti akademik direncanakan diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan selambatnya-lambatnya sebelum hari terakhir registrasi pembayaran UKT. 
  4. Masa studi mahasiswa yang sedang cuti akademik direncanakan dan tidak direncanakan maka tidak dihitung sebagai masa studi.
  5. Cuti akademik tidak direncanakan karena alasan sakit atau kecelakaan permohonannya dapat diajukan oleh mahasiswa bersangkutan selama semester berjalan.
  6. Besarnya pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengajukan cuti akademik direncanakan akan ditentukan berdasarkan keputusan Direktur.
  7. Cuti akademik tidak direncanakan permohonannya diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah hari terakhir registrasi pembayaran UKT, UKT yang dibayarkan mahasiswa tidak dikembalikan kepada mahasiswa.

Prosedur

  1. Mahasiswa mengunduh form pengajuan cuti akademik (unduhdan mengisi form pengajuan cuti akademik
  2. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen PA, membawa form cuti yang sudah diisi dan ditanda tangani mahasiswa dan orang tua. 
  3. Form cuti yang telah ditanda tangani orang tua, disetujui dosen pembimbing dan ditanda tangani Ketua Prodi.
  4. Form cuti yang telah ditanda tangani orang tua, disetujui dosen pembimbing dan ditanda tangani Ketua Prodi diserahkan ke staf Prodi untuk dibuatkan surat pengantar.
  5. Menyerahkan form formulir cuti akademik yang sudah bertanda tangan lengkap dengan kelengkapan persyaratan di Layanan Satu Pintu.
  6. Staf akademik mengecek kelengkapan berkas.
  7. Staf akademik memproses dan mencetak surat keterangan cuti akademik
  8. Kasubbag akademik menerima dan memeriksa surat, jika sudah sesuai maka akan diparaf kemudian diserahkan kepada Wadir I  difasilitasi oleh staf akademik.
  9. Wadir I memaraf surat keterangan cuti akademik mahasiswa.
  10. Bagian administrasi akademik memasukan surat keterangan cuti akademik beserta syarat kelengkapan ke Direktur untuk ditanda tangani.
  11. Staf Layanan Satu Pintu menerima persetujuan cuti akademik dari staf akademik.
  12. Mahasiswa menerima surat persetujuan cuti akademik.